Jakarta, 13 Mei 2026 – Mantan konsultan yang dikenal dengan nama Ibam menyatakan keberatan atas putusan pengadilan yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dalam kasus yang berkaitan dengan proyek pengadaan Chromebook. Usai menjalani sidang vonis, Ibam menyebut perkara yang menjerat dirinya sebagai bentuk kriminalisasi. Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena kasus ini sebelumnya telah mendapat sorotan luas terkait dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan.
Dalam sidang yang berlangsung di pengadilan tindak pidana korupsi, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan. Vonis empat tahun penjara tersebut dibacakan setelah hakim mempertimbangkan berbagai fakta persidangan, keterangan saksi, serta aliran dana yang terungkap selama proses hukum berlangsung.
Usai pembacaan putusan, Ibam menyampaikan kekecewaannya dan menilai dirinya menjadi korban kriminalisasi. Ia mengaku tidak sepakat dengan pertimbangan hakim dan menyebut proses yang terjadi tidak sepenuhnya mencerminkan fakta menurut versinya. Pernyataan tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari publik maupun pengamat hukum yang terus mengikuti perkembangan kasus Chromebook sejak awal penyelidikan.
Kasus pengadaan Chromebook sendiri menjadi perhatian besar karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Program tersebut awalnya ditujukan untuk mendukung proses belajar berbasis teknologi di sekolah-sekolah. Namun dalam perkembangannya, aparat penegak hukum menemukan dugaan penyimpangan yang mengarah pada praktik korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
Pengamat hukum menilai pernyataan mengenai kriminalisasi sering muncul dalam perkara korupsi, terutama ketika terdakwa merasa proses hukum tidak sesuai dengan pandangan atau kepentingan mereka. Namun pada akhirnya, penilaian hukum tetap didasarkan pada alat bukti, fakta persidangan, dan pertimbangan majelis hakim. Karena itu, pihak yang tidak menerima putusan masih memiliki hak hukum untuk mengajukan banding atau langkah hukum lanjutan sesuai prosedur yang berlaku.
Di sisi lain, kasus ini kembali memunculkan perhatian masyarakat terhadap pengelolaan anggaran pendidikan dan proyek digitalisasi pemerintah. Banyak pihak menilai sektor pendidikan seharusnya menjadi area yang dijaga ketat dari praktik penyimpangan karena menyangkut masa depan siswa dan kualitas pembelajaran nasional. Dugaan korupsi dalam proyek teknologi pendidikan dianggap dapat merugikan negara sekaligus menghambat tujuan peningkatan kualitas pendidikan.
Media sosial juga ramai membahas vonis terhadap Ibam dan pernyataannya soal kriminalisasi. Sebagian publik mendukung langkah penegakan hukum terhadap kasus korupsi, sementara sebagian lain mempertanyakan detail perkara dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Perdebatan mengenai transparansi pengadaan teknologi pendidikan kembali muncul setelah putusan pengadilan dibacakan.
Kasus Chromebook kini diperkirakan masih akan terus berkembang, terutama apabila pihak terdakwa mengajukan upaya hukum lanjutan. Publik menunggu bagaimana proses berikutnya berjalan dan apakah ada pengembangan perkara terhadap pihak lain yang disebut dalam persidangan. Di tengah perhatian besar masyarakat, kasus ini menjadi salah satu ujian penting bagi transparansi pengelolaan proyek digitalisasi dan penegakan hukum korupsi di Indonesia.