Madiun, 28 Oktober 2026 – Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap latar belakang pekerjaan Dwi Bagus Martono (40), tersangka kasus pembunuhan terhadap istri siri dan anak tirinya yang berusia empat tahun di Kota Madiun. Pria tersebut diketahui bekerja sebagai surveyor lapangan yang memiliki keahlian dalam bidang pemetaan tanah. Fakta mengenai profesinya terungkap setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap identitas, riwayat pendidikan, serta aktivitas tersangka sebelum peristiwa pembunuhan terjadi. Selain memiliki keterampilan profesional, Dwi juga diketahui merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi ternama di Indonesia. Pengungkapan tersebut menjadi perhatian karena tersangka memiliki latar belakang pendidikan dan pekerjaan yang membutuhkan kemampuan teknis. Polisi menegaskan bahwa proses penyidikan tetap berfokus pada pembuktian tindak pidana berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.
+1
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing, menjelaskan bahwa pekerjaan Dwi berkaitan dengan kegiatan survei dan pemetaan lapangan. Profesi tersebut umumnya membutuhkan kemampuan pengukuran, pengolahan data geografis, serta pemahaman mengenai kondisi suatu wilayah. Sementara itu, Kepala Subdirektorat III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur, AKBP Arbaridi Jumhur, menyebut tersangka bekerja di sektor swasta dengan sistem pekerjaan lepas atau freelance. Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidik, Dwi memiliki keahlian dalam bidang pemetaan tanah dan pernah menempuh pendidikan tinggi di Bandung. Namun, kepolisian belum mengumumkan secara terperinci nama perguruan tinggi maupun perusahaan yang pernah menggunakan jasanya. Informasi tersebut memperjelas latar belakang profesional tersangka yang sebelumnya belum banyak diketahui masyarakat.
iNews.ID
+1
Selain profesinya, penyidik juga mengungkap bahwa Dwi memiliki sejumlah aset dan barang pribadi yang menjadi perhatian dalam pemeriksaan perkara. Beberapa kendaraan yang dikaitkan dengan tersangka antara lain Mitsubishi Pajero, Suzuki Karimun, dan sepeda motor Honda Scoopy. Polisi juga menemukan rumah berukuran cukup luas di wilayah Kota Madiun yang berkaitan dengan aktivitas tersangka. Sejumlah barang seperti telepon seluler dan dokumen perjalanan turut diamankan untuk kepentingan penyidikan. Meski memiliki berbagai aset tersebut, kepolisian belum memberikan kesimpulan mengenai jumlah kekayaan maupun kondisi keuangan Dwi secara keseluruhan. Keberadaan aset tidak dapat secara otomatis digunakan untuk menyimpulkan status ekonomi seseorang tanpa pemeriksaan terhadap kepemilikan dan sumber perolehannya.
IDN Times Jatim
Perkara ini bermula dari laporan kehilangan seorang perempuan bernama Dini Hardiyanti (30) bersama anaknya yang masih berusia empat tahun. Keluarga korban melaporkan hilangnya kedua orang tersebut kepada Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026 setelah keberadaan mereka tidak diketahui. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan menelusuri aktivitas terakhir korban, memeriksa rekaman kamera pengawas, serta mengumpulkan informasi dari sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas kepada dugaan bahwa kedua korban telah meninggal dunia akibat tindak pidana. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap Dwi Bagus Martono yang diketahui memiliki hubungan pernikahan siri dengan korban perempuan. Setelah memperoleh sejumlah alat bukti, polisi menetapkan Dwi sebagai tersangka dan melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Polda Jatim
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa pembunuhan diduga terjadi pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Madiun. Polisi menduga korban perempuan meninggal dunia setelah mengalami kekerasan ketika berada di sebuah hotel. Sementara itu, anak korban diduga dibunuh di dalam kendaraan setelah peristiwa yang menimpa ibunya. Penyidik menyebut tersangka kemudian melakukan berbagai tindakan untuk menyembunyikan keberadaan kedua korban dan menghilangkan jejak kejahatan. Dalam pengembangan perkara, polisi menemukan sejumlah material yang diduga berkaitan dengan korban dan menyerahkannya kepada petugas laboratorium forensik. Pemeriksaan DNA serta analisis barang bukti masih diperlukan untuk memastikan keterkaitan temuan tersebut dengan kedua korban.
Polda Jatim
Kepolisian juga mengungkap dugaan tindakan tersangka setelah kedua korban meninggal dunia. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, Dwi diduga melakukan pembakaran dan mutilasi terhadap jasad korban sebagai bagian dari upaya menghilangkan bukti. Polisi menyebut rangkaian tindakan tersebut berlangsung sekitar dua hari dan melibatkan penggunaan sejumlah peralatan yang telah disiapkan tersangka. Salah satu barang yang menjadi perhatian adalah mesin penggiling daging yang menurut penyidik dibeli melalui layanan perdagangan daring. Tersangka juga disebut memberikan keterangan bahwa sebagian tindakannya terinspirasi dari adegan dalam film. Meski demikian, seluruh pengakuan tersebut masih harus dicocokkan dengan hasil pemeriksaan forensik dan barang bukti untuk memastikan kronologi kejadian secara tepat.
+1
Mengenai motif pembunuhan, polisi menduga adanya konflik hubungan pribadi antara Dwi dan Dini sebelum peristiwa tersebut terjadi. Berdasarkan pemeriksaan awal, pertengkaran diduga dipicu persoalan kecemburuan yang berkaitan dengan keberadaan istri sah tersangka. Konflik muncul ketika rencana perjalanan bersama korban mengalami perubahan setelah tersangka menerima komunikasi dari istri sahnya. Situasi tersebut diduga berkembang menjadi pertengkaran yang kemudian berujung pada tindak kekerasan. Polisi juga mendalami dugaan bahwa anak korban dibunuh karena tersangka khawatir anak tersebut mengetahui kejadian yang menimpa ibunya. Namun, kepolisian menegaskan bahwa motif secara keseluruhan masih terus diperiksa berdasarkan keterangan tersangka, saksi, serta alat bukti lainnya.
+2
Hal lain yang menjadi perhatian adalah hasil pemeriksaan psikologi terhadap tersangka. Polda Jawa Timur menyatakan bahwa Dwi memiliki tingkat kecerdasan yang berada di atas rata-rata berdasarkan hasil tes psikologi yang dilakukan selama proses pemeriksaan. Kombes Roy Sihombing menjelaskan bahwa hasil pengujian menunjukkan kategori kecerdasan superior pada tersangka. Temuan tersebut turut menjadi bagian dari informasi mengenai kondisi psikologis dan kemampuan kognitif Dwi. Namun, tingkat kecerdasan seseorang tidak dapat dijadikan dasar untuk menjelaskan secara langsung penyebab tindakan kriminal maupun menentukan pertanggungjawaban pidananya. Penilaian terhadap kondisi psikologis tersangka tetap harus ditempatkan dalam konteks pemeriksaan profesional dan proses hukum yang sedang berjalan.
Media Indonesia
Atas dugaan perbuatannya, Dwi Bagus Martono menghadapi sangkaan pidana terkait pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Penyidik menerapkan ketentuan hukum berdasarkan konstruksi perkara serta alat bukti yang telah diperoleh selama pemeriksaan. Dalam perkembangan penanganan kasus, tersangka dilaporkan menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk kemungkinan pidana mati apabila unsur tindak pidana yang disangkakan terbukti di pengadilan. Kepolisian juga masih memeriksa sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan, telepon seluler, dan peralatan yang diduga digunakan dalam rangkaian peristiwa. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menyusun kronologi serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Dwi tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum yang adil sesuai prinsip praduga tidak bersalah.
News+ on RCTI+
+1
Pengungkapan profesi Dwi Bagus Martono sebagai surveyor lapangan menambah informasi mengenai latar belakang tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Madiun. Riwayat pendidikan tinggi, kemampuan pemetaan, serta sejumlah aset yang dikaitkan dengannya menjadi bagian dari fakta yang diperoleh selama penyidikan. Namun, kepolisian tetap menempatkan pembuktian tindak pidana sebagai prioritas utama dibandingkan penilaian terhadap status pendidikan maupun pekerjaan tersangka. Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar menghormati privasi keluarga korban, khususnya identitas anak yang masih di bawah umur. Penyebaran dokumentasi sensitif maupun informasi pribadi korban dikhawatirkan dapat menambah penderitaan keluarga yang ditinggalkan. Dengan pemeriksaan forensik dan pendalaman keterangan yang masih berlangsung, kepolisian berupaya memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat diungkap secara jelas dan dipertanggungjawabkan melalui proses peradilan.
Polda Jatim