Jakarta, 5 November 2026 – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, dijatuhi hukuman lima tahun penjara dalam perkara korupsi terkait penerimaan suap untuk memengaruhi penerbitan dokumen maladministrasi. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Majelis hakim menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Selain pidana penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta. Putusan ini menjadi babak penting dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel.
Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati menyatakan Hery terbukti melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun kepada terdakwa. Majelis hakim juga menetapkan bahwa denda Rp300 juta harus dibayarkan sesuai batas waktu yang ditentukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, Hery harus menjalani pidana pengganti selama 100 hari. Hakim menilai unsur tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif pertama telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan. Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Selain hukuman penjara dan denda, Hery Susanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar. Majelis hakim menetapkan bahwa rumah yang berada di kawasan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, dapat diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran kewajiban tersebut. Apabila uang pengganti tidak dilunasi sesuai ketentuan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajibannya. Jika nilai aset tidak mencukupi, Hery harus menjalani pidana penjara tambahan selama tiga tahun. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian atau keuntungan yang diperoleh melalui tindak pidana korupsi. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Perkara ini bermula dari dugaan penerimaan sejumlah uang dan sebuah rumah ketika Hery masih menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021–2026. Pemberian tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah persoalan di sektor pertambangan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah penetapan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penggunaan kawasan hutan. Kasus tersebut melibatkan kepentingan sejumlah perusahaan pertambangan yang menghadapi persoalan administratif dan perizinan. Dalam persidangan, jaksa menguraikan dugaan pemberian uang serta fasilitas yang dimaksudkan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan. Majelis hakim kemudian menilai bukti-bukti yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan terhadap terdakwa.
Dalam dakwaan, Hery disebut menerima pemberian yang berkaitan dengan kepentingan PT Toshida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Pemberian tersebut dimaksudkan agar Ombudsman menyatakan penetapan kewajiban pembayaran PNBP penggunaan kawasan hutan sebagai tindakan maladministrasi. Perkara ini juga berkaitan dengan penolakan permohonan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin operasi produksi bagi PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Telen River. Jaksa menilai penerimaan uang dan fasilitas tersebut berhubungan dengan kewenangan Hery sebagai penyelenggara negara. Sebelumnya, nilai keseluruhan penerimaan yang didakwakan mencapai sekitar Rp4,85 miliar. Namun, majelis hakim menetapkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3,875 miliar berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan dalam persidangan.
Vonis lima tahun penjara tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman lima tahun enam bulan penjara. Dalam sidang tuntutan pada 24 September 2026, jaksa juga meminta terdakwa membayar denda Rp300 juta serta uang pengganti sebesar Rp4,19 miliar. Jaksa menilai Hery terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan lebih rendah daripada tuntutan tersebut. Besaran uang pengganti yang ditetapkan hakim juga lebih kecil dibandingkan permintaan jaksa. Perbedaan tersebut merupakan hasil penilaian majelis hakim terhadap pembuktian dan pertanggungjawaban terdakwa.
Putusan terhadap Hery Susanto menjadi perhatian karena perkara tersebut melibatkan mantan pimpinan lembaga negara yang memiliki tugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah maladministrasi. Ombudsman RI memiliki peran penting dalam menerima laporan masyarakat serta melakukan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, perkara korupsi yang berkaitan dengan kewenangan pemeriksaan lembaga tersebut menjadi persoalan serius bagi kepercayaan masyarakat. Meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis, para pihak masih memiliki hak menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status putusan akan bergantung pada langkah hukum yang diambil setelah pembacaan amar putusan. Penanganan perkara ini diharapkan memperkuat akuntabilitas penyelenggara negara sekaligus menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan kewenangan publik