Jakarta, 30 Agustus 2026 – Pemerintah memberikan kelonggaran baru dalam aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), khususnya bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria tertentu. Melalui ketentuan Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026, eksportir yang mendapatkan fasilitas tersebut cukup menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama paling singkat tiga bulan. Kebijakan ini akan mulai diterapkan untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang berlaku mulai 1 September 2026.
Relaksasi tersebut memberikan perbedaan cukup besar dibandingkan ketentuan umum yang saat ini berlaku bagi eksportir pertambangan nonmigas. Berdasarkan aturan umum, sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA selama paling singkat 12 bulan. Dengan fasilitas baru, eksportir yang memenuhi persyaratan dapat mengurangi porsi devisa yang wajib ditempatkan sekaligus memperpendek masa penempatannya.
Meski demikian, kebijakan tersebut bukan berarti kewajiban membawa hasil devisa ekspor ke dalam negeri dihapuskan. Pemerintah tetap mewajibkan repatriasi DHE SDA sebesar 100 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia. Relaksasi diberikan pada aspek penempatan atau retensi devisa, bukan pada kewajiban memasukkan hasil ekspor ke dalam negeri.
Fasilitas khusus tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 18A PP Nomor 21 Tahun 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan lainnya di bidang perdagangan. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan fleksibilitas kepada eksportir tertentu sekaligus menjaga agar aktivitas perdagangan dan investasi tetap berjalan.
Pemerintah menetapkan lima negara yang masuk dalam kriteria negara mitra untuk fasilitas tersebut, yakni Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada. Negara-negara tersebut dipilih dengan mempertimbangkan besarnya investasi di sektor pertambangan Indonesia serta keberadaan hubungan perdagangan bilateral dengan Indonesia.
Tidak semua eksportir pertambangan dapat langsung memperoleh fasilitas tersebut. Pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi secara kumulatif. Salah satunya, eksportir harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan bergerak di sektor pertambangan. Selain itu, perusahaan setidaknya harus memiliki satu pemegang saham yang berasal dari negara mitra yang telah ditetapkan pemerintah.
Berdasarkan pemetaan pemerintah terhadap data Pemberitahuan Pabean Ekspor periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP eksportir pertambangan. Setelah dilakukan pemadanan dengan data administrasi badan hukum, hanya 64 NPWP atau sekitar 12 persen yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas Pasal 18A.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa relaksasi DHE SDA tidak diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh perusahaan pertambangan. Fasilitas tersebut bersifat khusus dan hanya dapat dimanfaatkan oleh eksportir yang masuk dalam daftar serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan.
Eksportir yang memenuhi persyaratan juga diberikan pilihan untuk memanfaatkan fasilitas tersebut atau tetap mengikuti ketentuan umum DHE SDA. Apabila memilih tidak menggunakan fasilitas Pasal 18A, perusahaan harus menyampaikan surat pernyataan kepada Bank Indonesia dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pemerintah mengumumkan daftar eksportir yang memenuhi persyaratan. Apabila eksportir tidak menyampaikan surat pernyataan dalam jangka waktu tersebut, perusahaan akan dianggap secara otomatis memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Fasilitas baru itu juga memberikan fleksibilitas dari sisi bank tempat penempatan devisa. Eksportir yang memenuhi kriteria dapat menempatkan DHE SDA pada bank yang menjalankan kegiatan usaha dalam valuta asing. Hal ini berbeda dari ketentuan umum yang mengatur penempatan DHE SDA melalui Bank Devisa BUMN.
Pemerintah telah menetapkan 15 bank devisa sebagai tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir penerima fasilitas. Daftar tersebut terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN. Dengan pilihan yang lebih luas, eksportir diharapkan memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola kebutuhan keuangan perusahaannya.
Selain perubahan pada persentase dan jangka waktu penempatan, eksportir penerima fasilitas juga dapat melakukan penukaran DHE SDA ke rupiah melalui bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. Ketentuan tersebut memberikan ruang lebih besar bagi perusahaan dalam mengelola likuiditas sesuai kebutuhan operasionalnya.
Pemerintah menyebut kebijakan relaksasi tersebut memiliki beberapa tujuan utama. Pertama, menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus memperdalam pasar keuangan domestik. Kedua, mendukung pembiayaan pembangunan, terutama investasi dan modal kerja untuk mempercepat hilirisasi sumber daya alam. Ketiga, mendorong peningkatan investasi dan kinerja ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, serta pengolahan SDA.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi penyesuaian terhadap aturan DHE SDA yang mulai diberlakukan sejak 1 Juni 2026. Dalam ketentuan umum terbaru, eksportir SDA tetap diwajibkan merepatriasi 100 persen hasil devisa ekspornya ke dalam negeri. Untuk sektor pertambangan nonmigas, penempatan umum ditetapkan sebesar 100 persen selama minimal 12 bulan, sedangkan sektor migas memiliki kewajiban penempatan paling sedikit 30 persen selama minimal tiga bulan.
Dengan adanya Pasal 18A, pemerintah mencoba memberikan skema yang lebih fleksibel kepada kelompok eksportir pertambangan tertentu tanpa menghilangkan kewajiban repatriasi devisa. Relaksasi tersebut diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dalam mengelola likuiditas dengan kepentingan pemerintah untuk mempertahankan ketersediaan devisa di dalam negeri.
Penerapan fasilitas baru mulai 1 September 2026 menjadi tahap penting dalam pelaksanaan kebijakan DHE SDA. Pemerintah bersama Bank Indonesia akan melakukan pemantauan terhadap eksportir yang menggunakan fasilitas tersebut untuk memastikan seluruh kewajiban tetap dipenuhi. Jika terjadi persoalan dalam pelaksanaan, eksportir dapat menyampaikan permasalahan melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.
Dengan demikian, aturan baru DHE SDA bukanlah pembebasan kewajiban bagi seluruh eksportir tambang. Kebijakan tersebut merupakan relaksasi terbatas bagi perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu, dengan kewajiban penempatan minimal 30 persen selama tiga bulan. Sementara kewajiban repatriasi 100 persen tetap berlaku sehingga pemerintah tetap memiliki instrumen untuk menjaga aliran devisa hasil ekspor sumber daya alam berada dalam sistem keuangan nasional.