Jakarta, 6 Mei 2026 – Pengusaha nasional Hary Tanoesoedibjo resmi mengajukan banding atas putusan pengadilan yang mewajibkannya membayar denda sebesar Rp531 miliar kepada pengusaha jalan tol Jusuf Hamka.
Langkah hukum tersebut diajukan melalui tim kuasa hukum sebagai bentuk keberatan terhadap putusan yang sebelumnya telah dibacakan majelis hakim dalam perkara sengketa bisnis yang melibatkan kedua pihak.
Pihak Hary Tanoesoedibjo menilai masih terdapat sejumlah aspek hukum dan fakta persidangan yang perlu ditinjau kembali di tingkat pengadilan berikutnya. Karena itu, proses banding dipilih sebagai upaya untuk mencari putusan yang dianggap lebih sesuai.
Sementara itu, pihak Jusuf Hamka menyatakan menghormati langkah banding yang diajukan karena merupakan hak setiap pihak dalam sistem peradilan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua tokoh besar di dunia usaha nasional serta nilai gugatan yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Kasus tersebut diketahui berkaitan dengan persoalan bisnis yang telah bergulir cukup lama dan melalui berbagai tahapan proses hukum di pengadilan.
Para pengamat hukum menilai proses banding kemungkinan masih akan berlangsung cukup panjang mengingat kompleksitas perkara dan besarnya nilai yang dipersengketakan.
Hingga kini, kedua belah pihak masih menunggu proses persidangan lanjutan sambil menyiapkan berbagai dokumen dan argumentasi hukum untuk tahap banding yang akan datang.