Jakarta, 29 September 2026 –
Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah merumuskan kebijakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang saat ini berada di lembaga pemasyarakatan. Arahan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan persoalan kelebihan penghuni lapas dan rutan di Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan dirinya diminta berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mencari skema penanganan yang tepat. Pemerintah akan membahas lebih lanjut bentuk rehabilitasi serta mekanisme penerapannya bagi pengguna narkoba yang masih membutuhkan pemulihan.
Arahan Presiden dibahas dalam rapat terbatas di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto, Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Arif Satria, serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto. Supratman menyampaikan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan dilakukan dalam waktu dekat. Hasil pembahasan nantinya menjadi dasar pemerintah menentukan kebijakan rehabilitasi yang akan diterapkan.
Persoalan kepadatan lapas menjadi salah satu pertimbangan dalam pembahasan tersebut. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per 4 Mei 2026 menunjukkan terdapat 271.679 warga binaan di seluruh Indonesia, sementara kapasitas yang tersedia sekitar 146 ribu orang. Dengan kondisi tersebut, tingkat kelebihan penghuni berada di kisaran 85 persen. Dari seluruh warga binaan, sebanyak 146.284 orang atau sekitar 53,9 persen tercatat berkaitan dengan perkara narkotika.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengatakan koordinasi lebih mendalam akan dilakukan untuk membahas penanganan narapidana kasus narkotika yang masih membutuhkan rehabilitasi. Menurutnya, status seseorang yang telah menjalani proses hukum tidak serta-merta menghilangkan kebutuhan terhadap layanan pemulihan dari ketergantungan narkotika. Karena itu, BNN bersama kementerian dan lembaga terkait akan menentukan bentuk penanganan yang sesuai. Skema tersebut belum diputuskan dan masih berada dalam tahap perumusan.
Pendekatan rehabilitasi sebenarnya telah menjadi bagian dari upaya pemerintah mengurangi beban sistem pemasyarakatan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat 531 unit pelaksana teknis pemasyarakatan di 33 kantor wilayah telah menerapkan pendekatan One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan. Program tersebut telah menjangkau 36.806 orang yang sebelumnya menjalani proses skrining berdasarkan faktor adiksi dan asesmen kebutuhan. Pemerintah juga tetap memisahkan pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna dari tindakan penegakan hukum terhadap jaringan, produsen, dan pengedar narkotika.
Data mengenai besarnya kontribusi perkara narkotika terhadap kepadatan lapas juga menjadi perhatian pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Pada April 2026, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencatat jumlah penghuni lapas dan rutan mencapai 271.468 orang, terdiri atas 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan, sementara kapasitas ideal hanya 146.860 orang. Tingkat kelebihan penghuni saat itu tercatat sekitar 85 persen. Kondisi tersebut menunjukkan penanganan kepadatan tidak hanya berkaitan dengan penambahan ruang hunian, tetapi juga dengan kebijakan penegakan hukum, rehabilitasi, dan pencegahan.
Pemerintah belum mengumumkan apakah kebijakan yang sedang dirumuskan akan mengubah status hukum pengguna narkoba yang sudah berada di lapas atau hanya memperluas akses mereka terhadap program rehabilitasi selama menjalani pidana. Supratman menegaskan pembahasan teknis masih akan dilakukan bersama BNN dan kementerian serta lembaga terkait. Dengan demikian, arahan Prabowo saat ini menjadi langkah awal untuk mencari pola penanganan pengguna narkoba yang mempertimbangkan kebutuhan pemulihan sekaligus persoalan kepadatan lembaga pemasyarakatan. Rincian kebijakan baru akan diketahui setelah pemerintah menyelesaikan proses koordinasi lintas lembaga.