Jakarta, 27 Agustus 2026 – Pemerintah berencana memperketat penyaluran LPG 3 kilogram (kg) agar subsidi energi benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Kebijakan tersebut nantinya tidak hanya menyasar BBM bersubsidi seperti Pertalite, tetapi juga gas melon yang selama ini masih dapat dibeli oleh berbagai kelompok masyarakat.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Laode Sulaeman mengatakan pemerintah akan menggunakan data kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu dasar dalam menentukan penerima LPG 3 kg. Data yang digunakan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“(Masyarakat) kelas yang mendapatkannya diatur agar lebih tepat sasaran, seperti desil-desil-nya nanti akan diatur tuh yang LPG. Bukan hanya yang BBM ya, LPG juga,” ujar Laode dalam rapat dengan Komisi XII DPR RI, Rabu (26/8/2026).
Menggunakan Data Desil
Desil merupakan pengelompokan masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan. Pemerintah berencana menggunakan data tersebut untuk menentukan kelompok masyarakat yang dapat memperoleh subsidi LPG 3 kg.
Dengan sistem tersebut, penyaluran subsidi diharapkan tidak lagi terbuka secara luas. Pemerintah dapat menentukan kelompok masyarakat yang dinilai berhak menerima subsidi berdasarkan kondisi ekonomi yang tercatat dalam DTSEN.
Langkah tersebut sejalan dengan rencana pemerintah memperbaiki penyaluran subsidi energi. Sebelumnya, pemerintah juga mengkaji pembatasan Pertalite bagi masyarakat dari kelompok ekonomi mampu dengan memanfaatkan data desil.
Data Masih Diperkuat
Laode menegaskan bahwa penerapan kebijakan tersebut masih membutuhkan penguatan data. Kementerian ESDM akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Pertamina dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Kerja sama tersebut diperlukan agar identitas dan profil masyarakat yang menjadi penerima subsidi dapat diverifikasi dengan lebih baik. Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan kerja sama pemanfaatan data untuk mendukung pengaturan penyaluran LPG 3 kg.
Persoalan akurasi data menjadi perhatian karena pengelompokan masyarakat berdasarkan desil sempat mendapat sorotan. Pemerintah sendiri menyatakan masih melakukan pembenahan terhadap DTSEN agar data yang digunakan semakin sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Subsidi Agar Lebih Tepat Sasaran
Selama ini LPG 3 kg merupakan produk yang mendapatkan subsidi pemerintah. Karena mekanismenya masih memungkinkan berbagai lapisan masyarakat membeli gas tersebut, konsumsi dan beban subsidi terus menjadi perhatian pemerintah.
Pemerintah menilai subsidi seharusnya lebih banyak dinikmati masyarakat yang memang membutuhkan. Dengan pembatasan berbasis data kesejahteraan, anggaran negara diharapkan dapat digunakan secara lebih efektif.
Kebijakan tersebut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah mengendalikan peningkatan konsumsi LPG 3 kg. Pemerintah melihat pengaturan berdasarkan penerima dapat menjadi salah satu cara untuk menekan pemborosan subsidi.
Meski demikian, belum ada ketentuan final mengenai desil mana saja yang nantinya diperbolehkan membeli LPG 3 kg. Pemerintah masih melakukan kajian dan penguatan data sebelum aturan tersebut diterapkan.
Artinya, masyarakat belum perlu menganggap bahwa pembelian LPG 3 kg sudah langsung dibatasi berdasarkan desil tertentu. Mekanisme yang berlaku saat ini masih berjalan sambil pemerintah menyiapkan sistem baru.
Jika kebijakan tersebut nantinya diterapkan, masyarakat perlu memastikan data kependudukan dan kesejahteraan mereka tercatat dengan benar. Hal ini penting agar kelompok yang memang berhak menerima subsidi tidak justru mengalami kendala ketika membeli LPG 3 kg.
Pemerintah berharap reformasi penyaluran subsidi energi dapat membuat anggaran negara lebih tepat guna sekaligus memastikan bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. LPG 3 kg pun diproyeksikan menjadi salah satu komoditas yang penyalurannya akan semakin terarah melalui pemanfaatan data DTSEN.