Jakarta, 7 September 2026 – Ruben Onsu melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang, menolak tudingan bahwa dirinya telah melakukan wanprestasi setelah menghentikan pembayaran cicilan rumah yang berkaitan dengan kesepakatan bersama Sarwendah. Pihak Ruben menilai persoalan tersebut tidak dapat dilihat hanya dari berhentinya pembayaran cicilan karena terdapat kewajiban lain dalam kesepakatan pascaperceraian yang menurut mereka lebih dahulu tidak dipenuhi. Salah satu persoalan yang dipersoalkan adalah hak Ruben untuk bertemu dan berkumpul dengan anak-anaknya. Minola menyatakan akses tersebut disebut mengalami berbagai hambatan dan persyaratan yang menurut pihaknya tidak tercantum dalam kesepakatan awal. Karena itu, pihak Ruben mempertanyakan penggunaan istilah wanprestasi hanya terhadap satu bagian dari rangkaian kesepakatan kedua belah pihak. Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari konflik pascaperceraian yang belum sepenuhnya selesai.
Minola menyampaikan pandangan tersebut saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin. Menurutnya, persoalan wanprestasi harus diperiksa berdasarkan keseluruhan hak dan kewajiban para pihak yang tercantum dalam kesepakatan. Ia merujuk pada prinsip dan yurisprudensi hukum mengenai kondisi ketika pihak yang menuntut pemenuhan sebuah kewajiban juga dipersoalkan karena dianggap belum menjalankan kewajibannya sendiri. Namun, argumentasi tersebut merupakan posisi hukum dari pihak Ruben dan belum merupakan kesimpulan pengadilan mengenai sengketa keduanya. Apabila persoalan tersebut dibawa ke ranah perdata, hakim yang akan menilai dokumen, kronologi, serta bukti dari masing-masing pihak. Karena itu, status wanprestasi tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan klaim salah satu kubu.
Pihak Ruben mengakui terdapat tindakan untuk tidak melanjutkan pembayaran cicilan rumah setelah muncul persoalan mengenai pelaksanaan kesepakatan lainnya. Menurut Minola, keputusan tersebut terjadi setelah pihaknya menilai Ruben mengalami kesulitan memperoleh hak untuk bertemu dan berkumpul bersama anak-anaknya. Ia juga menyinggung persoalan mengenai pembicaraan biaya pemeliharaan dan pendidikan anak yang menurut pihak Ruben menjadi bagian dari kesepakatan. Dari sudut pandang mereka, penghentian pembayaran tidak berdiri sebagai kejadian terpisah, melainkan muncul setelah konflik mengenai pelaksanaan sejumlah poin kesepakatan berkembang. Meski demikian, hubungan antara kewajiban pembayaran rumah dan hak bertemu anak tetap menjadi persoalan yang diperdebatkan kedua pihak. Penilaian mengenai apakah satu kewajiban dapat memengaruhi kewajiban lainnya membutuhkan pemeriksaan terhadap isi kesepakatan yang sebenarnya.
Perselisihan mengenai rumah telah berlangsung selama beberapa bulan dan menjadi salah satu isu terbesar dalam konflik Ruben dan Sarwendah setelah perceraian. Rumah yang ditempati Sarwendah dan anak-anak diketahui masih berkaitan dengan kewajiban kepada bank. Pihak Sarwendah sebelumnya memperlihatkan dokumen surat peringatan ketiga dari bank tertanggal 1 Oktober 2025 yang memuat kemungkinan eksekusi lelang terhadap agunan apabila kewajiban tidak diselesaikan. Dokumen tersebut digunakan pihak Sarwendah untuk menunjukkan bahwa risiko terhadap rumah bukan sekadar dugaan. Mereka juga menyatakan persoalan pembayaran telah menimbulkan ketidakpastian terhadap tempat tinggal Sarwendah dan anak-anak. Sementara pihak Ruben mempunyai penjelasan berbeda mengenai latar belakang penghentian pembayaran dan status aset tersebut.
Minola sebelumnya mengakui sempat terjadi keterlambatan pembayaran cicilan yang menjadi tanggung jawab Ruben. Menurut penjelasannya pada Juni 2026, Ruben sebelumnya rutin membayar cicilan sekitar Rp379 juta sebelum pembayaran kemudian tidak dilanjutkan. Kondisi tersebut memicu pembicaraan antara kedua pihak mengenai bagaimana kewajiban rumah akan diselesaikan. Sarwendah disebut bersedia mengambil alih dan melunasi sisa kewajiban dengan syarat kepemilikan rumah dialihkan kepadanya. Pihak Ruben keberatan dengan skema tersebut karena memandang rumah berkaitan dengan harta bersama dan mempertanyakan kontribusi pembayaran yang sebelumnya telah dilakukan. Perbedaan pandangan mengenai kepemilikan, cicilan, dan kontribusi masing-masing pihak akhirnya membuat penyelesaian aset menjadi semakin kompleks.
Di sisi lain, pihak Sarwendah sebelumnya memberikan versi berbeda mengenai persoalan tersebut. Kuasa hukumnya menyatakan rumah yang diterima Sarwendah berdasarkan kesepakatan ternyata masih menjadi jaminan atas kewajiban kepada bank. Mereka juga mengklaim Sarwendah mempunyai kontribusi finansial dalam pembangunan rumah dan menyimpan sejumlah bukti transaksi untuk mendukung pernyataan tersebut. Ketika muncul persoalan pembayaran, pihak Sarwendah mengaku telah menawarkan penyelesaian dengan mengambil alih sisa kewajiban. Namun, proses negosiasi disebut kembali mengalami hambatan setelah muncul pembahasan mengenai pengembalian dana yang sebelumnya telah dibayarkan Ruben. Perbedaan versi tersebut menunjukkan sengketa tidak hanya menyangkut siapa yang membayar cicilan, tetapi juga bagaimana status dan nilai kontribusi masing-masing pihak terhadap aset harus dihitung.
Persoalan rumah juga sempat menjadi perhatian setelah pihak Sarwendah menyatakan menerima peringatan mengenai kemungkinan lelang. Tim hukumnya pada Agustus memperlihatkan dokumen SP3 yang disebut berasal dari bank dan ditujukan kepada Sarwendah serta Ruben. Surat tersebut memuat konsekuensi hukum apabila kewajiban tidak diselesaikan dalam waktu yang ditentukan, termasuk kemungkinan eksekusi terhadap agunan. Pihak Sarwendah menggunakan dokumen itu untuk membantah anggapan bahwa ancaman lelang hanya merupakan narasi yang dibuat dalam konflik mereka. Namun, kemungkinan lelang dan status kewajiban kepada bank merupakan persoalan berbeda dari penentuan siapa yang melakukan wanprestasi dalam kesepakatan antara Ruben dan Sarwendah. Masing-masing aspek mempunyai hubungan hukum dan bukti yang perlu diperiksa secara tersendiri.
Selain persoalan aset, konflik kedua pihak juga menyangkut hubungan Ruben dengan anak-anak setelah perceraian. Pihak Ruben berulang kali menyatakan dirinya mengalami kesulitan untuk bertemu anak-anak secara leluasa. Sebaliknya, pihak Sarwendah sebelumnya membantah telah menghalangi pertemuan tersebut dan menyatakan komunikasi tetap dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kegiatan serta kondisi anak. Mereka juga menyebut komunikasi selama proses perceraian beberapa kali diarahkan melalui kuasa hukum. Perbedaan penjelasan mengenai akses terhadap anak kemudian menjadi salah satu faktor yang membuat konflik mengenai kewajiban finansial semakin rumit. Kedua persoalan tersebut pada akhirnya terus dibawa dalam pernyataan masing-masing pihak kepada publik.
Dalam konteks hukum perdata, penggunaan istilah wanprestasi mempunyai konsekuensi yang berbeda dari sekadar perselisihan mengenai pelaksanaan kesepakatan. Penilaian harus melihat apakah terdapat kewajiban yang sah, kapan kewajiban tersebut harus dilaksanakan, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah terdapat keadaan atau tindakan pihak lain yang memengaruhi pemenuhan kewajiban. Dokumen kesepakatan menjadi penting karena dapat memperlihatkan hubungan antara hak dan kewajiban yang dipersoalkan. Bukti pembayaran, komunikasi kedua pihak, dokumen bank, serta kronologi pelaksanaan kesepakatan juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila sengketa berlanjut secara hukum. Karena itu, klaim Ruben maupun Sarwendah masih merupakan posisi masing-masing pihak selama belum terdapat putusan yang menentukan persoalan tersebut. Penyelesaian melalui mekanisme hukum dapat memberikan kepastian apabila negosiasi tidak menghasilkan kesepakatan.
Polemik tersebut memperlihatkan bahwa konflik pascaperceraian Ruben Onsu dan Sarwendah masih berkembang dari persoalan hubungan dengan anak hingga kewajiban finansial dan kepemilikan aset. Pihak Ruben kini menegaskan tidak menerima apabila penghentian pembayaran cicilan langsung diposisikan sebagai tindakan wanprestasi tanpa mempertimbangkan keseluruhan pelaksanaan kesepakatan. Sementara pihak Sarwendah sebelumnya menekankan adanya kewajiban pembayaran dan risiko rumah terhadap proses lelang bank sebagai persoalan yang harus segera diselesaikan. Kedua kubu mempunyai argumentasi serta dokumen yang diklaim mendukung posisi masing-masing. Sepanjang belum terdapat kesepakatan baru atau keputusan pengadilan, penilaian mengenai siapa yang melanggar kesepakatan belum dapat dipastikan secara sepihak. Persoalan tersebut kini bergantung pada langkah kedua pihak, apakah kembali mencari penyelesaian melalui negosiasi atau membawa perbedaan tersebut lebih jauh melalui proses hukum.