Jakarta, 28 Agustus 2026 – Kepolisian Republik Indonesia mencatat peningkatan penanganan perkara kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga Jumat, 28 Agustus 2026, sebanyak 189 laporan polisi telah diterima terkait dugaan tindak pidana karhutla, sementara 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersangka tersebut meningkat dari sebelumnya 72 orang seiring dengan semakin intensifnya penelusuran yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai tempat kejadian perkara. Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan penyidik terus bergerak secara proaktif untuk menemukan pihak yang diduga melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Penanganan tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan agar kebakaran tidak terus meluas di tengah kondisi kemarau panjang yang meningkatkan risiko munculnya titik api.
Peningkatan jumlah laporan dan tersangka terjadi setelah jajaran Polda bersama Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memperkuat asistensi dan penelusuran di lapangan. Penyidik mendatangi sejumlah lokasi kebakaran untuk memastikan penyebab munculnya api sekaligus mengumpulkan bukti yang dapat digunakan dalam proses hukum. Setiap laporan tidak serta-merta langsung berujung pada penetapan tersangka karena kepolisian tetap harus melakukan pemeriksaan terhadap lokasi kejadian, saksi, serta berbagai barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa kebakaran. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian yang memenuhi ketentuan pidana. Dengan semakin banyaknya lokasi yang diperiksa, jumlah perkara yang ditangani dan tersangka yang ditetapkan pun mengalami peningkatan dalam beberapa hari terakhir.
Sebelumnya, penanganan perkara karhutla oleh Polri telah dilakukan di sejumlah wilayah yang memiliki tingkat kerawanan kebakaran cukup tinggi. Jajaran kepolisian di Sumatera dan Kalimantan menjadi bagian dari wilayah yang aktif menangani laporan karena kondisi lahan, cuaca, serta keberadaan kawasan gambut membuat kebakaran dapat berkembang dengan cepat. Dalam sejumlah perkara yang telah ditangani, pembukaan lahan dengan cara membakar menjadi salah satu modus yang ditemukan penyidik. Cara tersebut dipilih oleh sebagian pelaku karena dianggap lebih mudah dan murah dibandingkan metode pembukaan lahan lainnya, meskipun memiliki risiko besar terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Kebakaran yang tidak segera dikendalikan juga dapat meluas ke kawasan lain serta menghasilkan asap yang mengganggu aktivitas masyarakat.
Dari 89 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian menyebut mereka untuk sementara merupakan pelaku perorangan. Meski demikian, penyidik belum menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di balik sejumlah kasus tersebut, termasuk korporasi yang diduga memiliki hubungan dengan aktivitas pembakaran. Polisi masih menelusuri alat bukti untuk mengetahui apakah terdapat perintah, transaksi, atau bentuk keterlibatan lain yang mengarah kepada perusahaan tertentu. Penelusuran tersebut menjadi penting karena proses penegakan hukum tidak hanya diarahkan kepada pelaku yang berada langsung di lokasi pembakaran. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya perintah atau keterlibatan korporasi, kepolisian menyatakan akan menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum.
Penanganan karhutla juga tidak hanya dilakukan melalui pendekatan penegakan hukum. Polri menjalankan langkah pencegahan melalui kegiatan penyuluhan dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama selama periode kemarau panjang. Sekitar 450 personel dari Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri telah dikirim untuk menjalankan kegiatan preemtif dan preventif di sejumlah daerah. Edukasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai risiko pembakaran terbuka yang dapat memicu kebakaran lebih besar. Upaya pencegahan menjadi semakin penting karena sebagian kasus berawal dari aktivitas pembukaan lahan yang dilakukan dengan cara membakar dan kemudian api sulit dikendalikan akibat kondisi lahan yang kering.
Kondisi cuaca menjadi salah satu faktor yang membuat ancaman karhutla perlu mendapatkan perhatian serius. Musim kemarau yang berlangsung panjang dapat membuat vegetasi dan permukaan lahan menjadi lebih mudah terbakar, sementara api dapat menyebar dengan cepat apabila berada di kawasan yang memiliki bahan bakar alami dalam jumlah besar. Kawasan gambut juga membutuhkan perhatian khusus karena api dapat merambat di bawah permukaan dan sulit dipadamkan hanya dengan penyemprotan air dari permukaan. Situasi tersebut membuat penanganan karhutla membutuhkan kombinasi antara pemantauan titik panas, respons cepat, pemadaman, pendinginan, serta penyelidikan setelah lokasi dinyatakan aman. Koordinasi antara kepolisian dan unsur penanggulangan bencana menjadi bagian penting untuk memastikan kebakaran dapat ditangani sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih luas.
Selain berdampak terhadap kawasan hutan dan lahan, karhutla dapat menimbulkan persoalan kesehatan dan sosial bagi masyarakat di sekitar lokasi. Asap yang dihasilkan dari kebakaran dapat menurunkan kualitas udara dan mengganggu aktivitas masyarakat, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan. Dalam kondisi tertentu, kabut asap juga dapat menghambat transportasi dan aktivitas ekonomi apabila jarak pandang menurun secara signifikan. Dampak tersebut menunjukkan bahwa pembakaran lahan tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan dan kualitas hidup masyarakat. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku menjadi salah satu instrumen untuk memberikan efek pencegahan sekaligus memastikan kegiatan pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara yang membahayakan masyarakat luas.
Penyidik kini masih melanjutkan pemeriksaan terhadap berbagai laporan yang telah masuk untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab dalam perkara karhutla. Penelusuran terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi menjadi salah satu bagian yang terus didalami karena kepolisian membutuhkan alat bukti yang kuat sebelum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka. Pemeriksaan juga diarahkan untuk mengetahui pola pembakaran, lokasi kejadian, hubungan antarperkara, serta kemungkinan adanya pihak yang mengoordinasikan aktivitas tersebut. Dengan meningkatnya jumlah laporan, beban penyelidikan juga semakin besar sehingga koordinasi antara Bareskrim dan jajaran Polda menjadi penting. Penanganan yang menyeluruh diharapkan dapat memastikan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan apabila ditemukan bukti adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar.
Di sisi lain, langkah pencegahan perlu terus berjalan bersamaan dengan proses hukum agar jumlah kejadian baru dapat ditekan. Edukasi masyarakat harus dilakukan secara berkelanjutan, terutama di wilayah yang memiliki tradisi pembukaan lahan dengan cara membakar atau tingkat kerawanan kebakaran yang tinggi. Pemerintah daerah, aparat keamanan, masyarakat, serta pemangku kepentingan di sektor kehutanan dan perkebunan memiliki peran masing-masing dalam mengawasi kawasan rawan api. Pengawasan yang lebih aktif dapat membantu mendeteksi potensi kebakaran sejak dini sekaligus mempercepat tindakan ketika titik api mulai muncul. Pendekatan terpadu diperlukan karena penanganan karhutla tidak dapat hanya mengandalkan proses pemadaman setelah kebakaran terjadi.
Dengan tercatatnya 189 laporan polisi dan 89 tersangka hingga 28 Agustus 2026, Polri menunjukkan bahwa penanganan tindak pidana karhutla terus diperluas di tengah meningkatnya ancaman kebakaran pada musim kemarau. Penambahan jumlah tersangka menjadi gambaran bahwa penyidik masih menemukan kasus baru setelah melakukan penelusuran di sejumlah lokasi terdampak. Pada saat yang sama, pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan korporasi akan menjadi salah satu perkembangan penting dalam proses penegakan hukum berikutnya. Polri juga perlu menjaga keseimbangan antara tindakan represif dan pencegahan agar masyarakat memahami konsekuensi pembakaran lahan sekaligus memiliki alternatif yang aman dalam mengelola lahan. Penanganan karhutla diharapkan tidak hanya mampu menyelesaikan perkara yang sudah terjadi, tetapi juga menekan potensi kebakaran baru sehingga dampak terhadap lingkungan, kesehatan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat dapat diminimalkan.