Jakarta, 11 Mei 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru yang mengatur sistem outsourcing atau alih daya. KSPSI menilai sejumlah poin dalam aturan tersebut masih menimbulkan kekhawatiran bagi perlindungan hak pekerja sehingga meminta pemerintah melakukan revisi agar kebijakan lebih berpihak kepada buruh dan memberikan kepastian kerja yang lebih jelas.
Menurut pihak KSPSI, regulasi baru mengenai outsourcing dinilai berpotensi memperluas praktik kerja alih daya tanpa memberikan perlindungan maksimal terhadap kesejahteraan pekerja. Serikat pekerja menyoroti persoalan kepastian status kerja, jaminan sosial, upah, hingga perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang dianggap masih menjadi persoalan utama dalam sistem outsourcing di Indonesia. Karena itu, mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog lebih luas dengan organisasi buruh sebelum aturan diterapkan secara penuh.
Isu outsourcing memang telah lama menjadi salah satu persoalan sensitif dalam hubungan industrial di Indonesia. Banyak pekerja menilai sistem alih daya sering membuat posisi buruh menjadi tidak stabil karena kontrak kerja yang terbatas dan bergantung pada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Di sisi lain, kalangan pengusaha melihat sistem tersebut sebagai bagian dari fleksibilitas dunia usaha untuk menjaga efisiensi operasional dan menyesuaikan kebutuhan industri yang terus berubah.
Pengamat ketenagakerjaan menilai polemik mengenai outsourcing menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan antara kepentingan perlindungan pekerja dan kebutuhan dunia usaha. Pemerintah dinilai menghadapi tantangan untuk menciptakan regulasi yang mampu menjaga iklim investasi sekaligus tetap memberikan jaminan hak yang layak bagi tenaga kerja. Karena itu, komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja dianggap sangat penting agar kebijakan ketenagakerjaan tidak memicu konflik berkepanjangan di sektor industri.
KSPSI berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali isi Permenaker tersebut dan melakukan revisi terhadap poin-poin yang dianggap merugikan pekerja. Organisasi buruh juga menegaskan akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar hak-hak pekerja tetap terlindungi di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis. Perdebatan mengenai outsourcing diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan jutaan pekerja di berbagai sektor industri di Indonesia.