Jakarta, 8 September 2026 – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Perintah tersebut disampaikan setelah pemerintah menerima laporan mengenai indikasi pembakaran yang dilakukan secara sengaja, termasuk dugaan pembukaan lahan perkebunan melalui pembakaran. Prabowo meminta penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku individu yang ditemukan di lapangan, tetapi juga menelusuri perusahaan serta pihak yang berada di balik korporasi tersebut. Presiden bahkan membuka kemungkinan pencabutan izin usaha hingga Hak Guna Usaha (HGU) apabila perusahaan terbukti terlibat. Langkah tegas tersebut dinilai diperlukan karena karhutla menimbulkan kerugian besar terhadap masyarakat, lingkungan, kesehatan, dan aktivitas ekonomi.
Arahan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas mengenai perkembangan penanganan bencana alam dari Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Dalam rapat yang berlangsung secara hibrid tersebut, Presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan perkembangan terbaru mengenai proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla. Perhatian Prabowo terutama tertuju pada informasi mengenai kawasan yang berubah menjadi lahan perkebunan dalam waktu relatif singkat setelah mengalami kebakaran. Kondisi tersebut membuat Presiden mempertanyakan apakah kebakaran benar-benar terjadi secara alami atau terdapat unsur kesengajaan untuk kepentingan pembukaan lahan. Ia meminta seluruh kemungkinan tersebut diselidiki sampai tuntas.
Kapolri melaporkan kepolisian telah menangani 200 laporan polisi berkaitan dengan karhutla. Dari jumlah tersebut, aparat telah mengamankan dan menetapkan 138 orang sebagai tersangka. Sebanyak 119 tersangka diduga melakukan pembakaran secara sengaja, sedangkan 19 orang lainnya diproses berkaitan dengan unsur kelalaian. Jumlah perkara tersebut masih dapat berkembang karena tim kepolisian terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum di berbagai wilayah. Prabowo meminta proses tersebut dilanjutkan secara konsisten sehingga pihak yang bertanggung jawab tidak dapat menghindari proses hukum.
Selain perkara yang melibatkan individu, kepolisian juga sedang memproses delapan korporasi terkait kasus karhutla. Aparat pada saat bersamaan melakukan pendalaman terhadap 18 perusahaan lainnya untuk melihat kemungkinan adanya unsur pidana. Terdapat pula 42 perusahaan yang telah mendapatkan sanksi administratif berupa pembekuan maupun pencabutan izin dan masih diperiksa kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana. Kapolri memastikan apabila dalam pemeriksaan ditemukan unsur pidana, perusahaan bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan hukum. Data tersebut juga masih bersifat dinamis karena penyelidikan terus berlangsung di lapangan.
Mendengar laporan tersebut, Prabowo meminta nama perusahaan yang sedang diproses maupun didalami segera disampaikan kepadanya. Presiden tidak hanya ingin mengetahui identitas korporasi, tetapi juga pihak yang sebenarnya memiliki atau mengendalikan perusahaan tersebut. Penelusuran kepemilikan dianggap penting agar pertanggungjawaban tidak berhenti pada struktur perusahaan maupun pekerja yang berada di lapangan. Prabowo menegaskan praktik pembakaran hutan dan lahan tidak dapat ditoleransi apabila memang dilakukan dengan sengaja demi kepentingan tertentu. Terlebih apabila kawasan yang terbakar kemudian dengan cepat berubah menjadi areal perkebunan.
Prabowo juga meminta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan penilaian terhadap perusahaan yang diduga terlibat. Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius, pemerintah membuka opsi mencabut seluruh izin perusahaan tersebut. HGU yang dimiliki perusahaan juga dapat menjadi bagian dari tindakan administratif yang dipertimbangkan. Pendekatan tersebut menunjukkan pemerintah ingin menggabungkan penegakan hukum pidana dengan tindakan administratif terhadap korporasi. Dengan demikian, sanksi tidak hanya diarahkan kepada individu yang melakukan pembakaran secara langsung.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto dalam rapat turut melaporkan adanya indikasi kesengajaan dalam sejumlah kejadian karhutla. Salah satu temuan berada di Jambi, ketika aparat menangkap pelaku pembakaran yang mengaku memperoleh imbalan untuk melakukan pembakaran hutan dan lahan. Temuan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan kemungkinan adanya pihak lain yang memberikan perintah atau memperoleh keuntungan dari pembakaran. Pemerintah meminta penyelidikan tidak berhenti pada orang yang melakukan tindakan di lapangan. Pihak yang memberikan perintah maupun membiayai pembakaran juga harus ditelusuri apabila terdapat bukti yang mendukung.
Polri pada saat bersamaan memperkuat langkah pencegahan dengan mengerahkan 322 personel Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri melalui Satgas Edukasi Gelombang Dua. Personel tersebut diterjunkan ke Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, dan Sumatera Selatan selama sekitar 10 hari. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, mereka diminta mengevaluasi kondisi karhutla serta membantu jajaran kewilayahan mengidentifikasi potensi pertanggungjawaban perusahaan. Korporasi yang beroperasi di sekitar kawasan rawan kebakaran memiliki kewajiban melakukan pencegahan serta menyediakan sarana dan prasarana penanganan. Kelalaian menjalankan kewajiban tersebut juga dapat menjadi bagian dari pendalaman aparat.
Wakil Kepala Polri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan arahan Presiden adalah memastikan penegakan hukum tidak hanya mengejar pelaku perorangan. Perusahaan yang beroperasi di sekitar lokasi kebakaran juga harus diperiksa untuk mengetahui apakah telah menjalankan tanggung jawab pencegahan dan penanganan karhutla. Aparat akan melihat kesiapan sarana pemadaman, tindakan perusahaan ketika muncul kebakaran, hingga keterkaitan antara aktivitas perusahaan dan kawasan yang terbakar. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk menentukan apakah terdapat unsur kelalaian maupun kesengajaan yang dapat diproses secara pidana. Dengan pendekatan itu, pertanggungjawaban diharapkan dapat menjangkau seluruh pihak yang memiliki peranan dalam terjadinya kebakaran.
Di luar penegakan hukum, Prabowo meminta pemerintah memperkuat mitigasi sehingga penanganan karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran meluas. Presiden mendorong penambahan sarana seperti helikopter, pompa air, kendaraan pemadam, serta berbagai peralatan yang diperlukan di wilayah rawan. Pemerintah pusat dan daerah juga diminta membangun kesiapan sebelum memasuki periode dengan risiko kebakaran tinggi. Langkah pencegahan dinilai jauh lebih efektif dibandingkan mengerahkan sumber daya dalam jumlah besar setelah api menyebar ke kawasan luas. Pendekatan tersebut juga penting untuk mengurangi risiko kabut asap dan kerusakan ekosistem yang dapat berlangsung dalam jangka panjang.
Perintah Prabowo kepada Kapolri sekaligus menandai peningkatan tekanan terhadap korporasi yang diduga mempunyai keterkaitan dengan karhutla. Pemerintah ingin memastikan proses hukum mampu mengungkap tidak hanya siapa yang membakar, tetapi juga siapa yang memerintahkan, membiayai, atau mendapatkan manfaat dari perubahan fungsi lahan setelah kebakaran. Delapan korporasi yang sedang diproses dan puluhan perusahaan lain yang masih didalami akan menjadi bagian penting dari langkah penegakan hukum berikutnya. Prabowo meminta identitas serta kepemilikan perusahaan ditelusuri secara jelas dan tindakan administratif disiapkan apabila pelanggaran terbukti. Dengan kombinasi penegakan hukum, pencabutan izin, penguatan mitigasi, dan peningkatan sarana pemadaman, pemerintah menargetkan penanganan karhutla dapat dilakukan lebih tegas sekaligus mencegah kejadian serupa terus berulang.