Jakarta, 6 Oktober 2026 –
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset resmi menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat setelah memperoleh persetujuan dalam proses legislasi di parlemen. Langkah tersebut membuka jalan bagi pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah untuk merumuskan aturan mengenai mekanisme perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Komisi III DPR selanjutnya bersiap memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai salah satu tahapan penting dalam penyusunan undang-undang. DIM akan menjadi ruang untuk mengidentifikasi setiap ketentuan yang membutuhkan pendalaman, perubahan, penambahan, maupun penyelarasan. Pembahasan tersebut diperkirakan menjadi salah satu tahapan krusial karena RUU Perampasan Aset berkaitan dengan penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap hak kepemilikan.
Status sebagai usul inisiatif DPR memberikan kepastian terhadap kelanjutan pembahasan rancangan undang-undang yang telah lama menjadi perhatian publik. Setelah tahapan di internal parlemen selesai, pembahasan akan melibatkan pemerintah untuk menyelaraskan berbagai substansi yang terdapat dalam rancangan tersebut. Komisi III akan memiliki peran penting karena bidang kerjanya berkaitan dengan hukum, penegakan hukum, serta berbagai lembaga yang nantinya dapat terlibat dalam implementasi aturan. Pembahasan DIM memungkinkan setiap pasal dikaji secara lebih rinci sebelum memperoleh kesepakatan. Proses tersebut juga menjadi kesempatan untuk memastikan ketentuan yang disusun tidak menimbulkan persoalan ketika diterapkan.
RUU Perampasan Aset pada dasarnya diarahkan untuk memperkuat kemampuan negara dalam menangani aset yang diduga berasal dari atau berkaitan dengan tindak pidana. Keberadaan instrumen hukum yang lebih jelas dinilai penting karena penanganan kejahatan tidak cukup hanya berorientasi pada penghukuman pelaku. Pemulihan aset juga menjadi bagian yang memiliki arti besar, terutama dalam perkara yang menimbulkan kerugian keuangan negara maupun menghasilkan keuntungan ekonomi bagi pelaku. Dengan kerangka hukum yang lebih kuat, proses pelacakan, pembekuan, penyitaan, hingga perampasan aset diharapkan memiliki prosedur yang lebih terstruktur. Meski demikian, setiap kewenangan tetap harus dilengkapi mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang memadai.
Salah satu isu yang berpotensi memperoleh perhatian dalam pembahasan adalah keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara. Perampasan aset menyangkut hak kepemilikan sehingga prosedurnya harus dirancang secara hati-hati dan berdasarkan mekanisme hukum yang dapat diuji. Negara perlu memiliki kemampuan mengejar hasil tindak pidana, tetapi pada saat yang sama pihak yang memiliki kepentingan sah terhadap suatu aset juga harus memperoleh kesempatan mempertahankan haknya. Kejelasan mengenai standar pembuktian, kewenangan lembaga, proses pengajuan keberatan, serta mekanisme pengelolaan aset akan menjadi bagian penting dalam menghasilkan aturan yang memberikan kepastian hukum. Rumusan yang tidak jelas berisiko menimbulkan perbedaan interpretasi dalam pelaksanaannya.
Pembahasan DIM nantinya juga menjadi kesempatan bagi DPR dan pemerintah untuk menyelaraskan RUU Perampasan Aset dengan berbagai undang-undang yang telah berlaku. Ketentuan mengenai penyitaan maupun pengelolaan barang yang berkaitan dengan tindak pidana telah tersebar dalam sejumlah regulasi sehingga harmonisasi diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan. Hubungan antara proses pidana terhadap seseorang dan mekanisme untuk mengejar aset juga perlu dirumuskan secara terperinci. Selain itu, status aset yang berada di tangan pihak ketiga harus memperoleh pengaturan yang jelas agar orang yang mendapatkan aset secara sah dan beritikad baik tetap memperoleh perlindungan. Kompleksitas tersebut membuat pembahasan setiap pasal membutuhkan kehati-hatian.
Dari sisi pemberantasan korupsi dan kejahatan bermotif ekonomi, keberadaan aturan perampasan aset diharapkan dapat memperkuat pendekatan pemulihan hasil kejahatan. Pelaku tindak pidana ekonomi dapat menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan kepemilikan, memindahkan aset, atau mengubah bentuk kekayaan sehingga sulit ditelusuri. Karena itu, kemampuan aparat mengikuti aliran aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum modern. Perampasan hasil kejahatan juga memiliki tujuan untuk menghilangkan keuntungan ekonomi yang diperoleh melalui tindak pidana. Namun, efektivitas aturan nantinya tetap akan bergantung pada kemampuan lembaga penegak hukum melakukan pelacakan dan pembuktian secara profesional.
Tahapan legislasi selanjutnya diperkirakan tidak hanya membahas kewenangan untuk merampas aset, tetapi juga tata kelola kekayaan yang telah berada dalam penguasaan negara. Aset yang berhasil dirampas membutuhkan pencatatan, penilaian, pemeliharaan, dan mekanisme pemanfaatan atau pelelangan yang transparan. Tanpa sistem pengelolaan yang baik, nilai aset dapat mengalami penurunan selama proses hukum berlangsung. Koordinasi antarinstansi karena itu menjadi aspek yang perlu diperhitungkan sejak pembentukan regulasi. Sistem pengawasan yang jelas juga dibutuhkan untuk memastikan aset hasil perampasan benar-benar dikelola bagi kepentingan negara dan tidak membuka ruang penyalahgunaan baru.
Dengan resminya RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR, perhatian kini beralih pada pembahasan substansi dan DIM di Komisi III bersama pemerintah. Tahapan tersebut akan menentukan bentuk akhir berbagai ketentuan penting, mulai dari mekanisme penelusuran dan perampasan aset hingga perlindungan terhadap pihak yang memiliki hak secara sah. DPR dan pemerintah menghadapi tantangan untuk menghasilkan aturan yang efektif menghadapi kejahatan ekonomi tanpa mengurangi prinsip kepastian hukum dan proses peradilan yang adil. Pembahasan yang mendalam diperlukan karena implementasi regulasi nantinya dapat bersinggungan langsung dengan kewenangan aparat serta hak kepemilikan masyarakat. Hasil pembahasan berikutnya akan menjadi penentu arah RUU Perampasan Aset sebelum bergerak menuju tahapan persetujuan untuk menjadi undang-undang.