Serang, 9 Juni 2026 – Gubernur Banten Andra Soni menyoroti maraknya peralihan fungsi sungai di sejumlah wilayah di Provinsi Banten dan meminta dilakukan penataan ulang tata ruang secara menyeluruh. Ia menilai perubahan fungsi aliran sungai yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir dan kerusakan ekosistem di kawasan sekitar bantaran sungai. Pemerintah provinsi menekankan bahwa sungai memiliki peran vital sebagai bagian dari sistem hidrologi yang harus dijaga keberlanjutannya. Oleh karena itu, pengendalian pemanfaatan ruang di sekitar sungai menjadi salah satu prioritas dalam agenda penataan wilayah ke depan.
Menurut pemerintah daerah, sejumlah temuan di lapangan menunjukkan adanya alih fungsi lahan di kawasan sempadan sungai yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang. Kondisi tersebut mencakup pembangunan permukiman, aktivitas usaha, hingga pemanfaatan lahan yang mengurangi kapasitas alami sungai dalam menampung aliran air. Dalam jangka panjang, perubahan ini dinilai dapat memperburuk risiko banjir terutama saat curah hujan tinggi. Pemerintah menilai bahwa penegakan aturan tata ruang perlu diperkuat agar pemanfaatan lahan tetap sesuai dengan fungsi ekologisnya. Dengan demikian, keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan dapat tetap terjaga.
Andra Soni menegaskan bahwa penataan ulang tata ruang di kawasan sungai harus dilakukan secara terintegrasi dengan melibatkan pemerintah kabupaten dan kota di seluruh wilayah Banten. Ia menilai bahwa koordinasi lintas daerah sangat penting mengingat sistem aliran sungai tidak terbatas pada satu wilayah administrasi saja. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan harus bersifat menyeluruh dan berbasis pada data kondisi lapangan. Pemerintah provinsi juga akan melakukan evaluasi terhadap izin pemanfaatan lahan di sekitar sungai untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penataan ulang kawasan bantaran sungai secara lebih terarah.
Selain aspek penataan ruang, pemerintah juga menyoroti pentingnya normalisasi dan revitalisasi sungai di berbagai wilayah Banten. Upaya tersebut mencakup pengerukan sedimen, perbaikan aliran sungai, serta penguatan vegetasi di sepanjang bantaran untuk mengurangi risiko erosi. Dalam beberapa kasus, pendangkalan sungai akibat sedimentasi dan sampah juga menjadi faktor yang memperburuk kapasitas aliran air. Pemerintah menilai bahwa perbaikan infrastruktur sungai harus berjalan seiring dengan penataan pemanfaatan lahan di sekitarnya. Dengan kombinasi tersebut, diharapkan fungsi sungai sebagai pengendali banjir dapat kembali optimal.
Pengamat tata ruang menilai bahwa persoalan alih fungsi sungai merupakan salah satu tantangan klasik dalam pengelolaan wilayah perkotaan dan berkembang di banyak daerah di Indonesia. Tekanan kebutuhan lahan untuk permukiman dan kegiatan ekonomi sering kali berbenturan dengan fungsi ekologis sungai sebagai kawasan lindung. Mereka menilai bahwa lemahnya pengawasan serta inkonsistensi penegakan aturan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan pelanggaran tata ruang terus terjadi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih tegas dan berkelanjutan dalam pengelolaan kawasan sempadan sungai agar tidak terus mengalami degradasi.
Di sisi lain, masyarakat yang tinggal di sekitar bantaran sungai juga merasakan dampak langsung dari perubahan kondisi lingkungan tersebut. Beberapa wilayah di Banten dilaporkan kerap mengalami genangan hingga banjir saat musim hujan akibat berkurangnya daya tampung sungai. Warga berharap adanya langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi persoalan tersebut secara menyeluruh, bukan hanya bersifat sementara. Selain itu, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan sungai dan tidak membangun di kawasan terlarang juga dianggap penting untuk mencegah masalah yang lebih besar di masa mendatang.
Pemerintah Provinsi Banten menegaskan bahwa penataan ulang sungai tidak hanya berfokus pada aspek teknis, tetapi juga melibatkan pendekatan sosial dan hukum. Penertiban bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat setempat. Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi terkait aturan tata ruang agar masyarakat memahami batasan pemanfaatan lahan di sekitar sungai. Pendekatan kolaboratif dinilai penting untuk memastikan proses penataan berjalan efektif tanpa menimbulkan dampak sosial yang signifikan.
Ke depan, penataan ulang fungsi sungai di Banten diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam mengurangi risiko bencana hidrometeorologi serta meningkatkan kualitas lingkungan hidup. Pemerintah menilai bahwa sungai harus kembali pada fungsi alaminya sebagai bagian penting dari ekosistem yang menopang kehidupan masyarakat. Dengan pengawasan yang lebih ketat, perencanaan tata ruang yang lebih baik, serta keterlibatan aktif masyarakat, diharapkan berbagai persoalan terkait alih fungsi sungai dapat diatasi secara bertahap. Pada akhirnya, upaya ini menjadi bagian dari komitmen untuk menciptakan pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di Provinsi Banten.