Jakarta, 12 Juni 2026 – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan kritik terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris yang dinilai merendahkan profesi wartawan dalam sebuah pernyataan yang menjadi perhatian publik. Organisasi tersebut menegaskan bahwa profesi jurnalis memiliki peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi, mengawal penegakan hukum, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang. Menurut Iwakum, setiap bentuk kritik terhadap insan pers sebaiknya disampaikan secara proporsional tanpa menggeneralisasi seluruh profesi. Polemik tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari kalangan media, praktisi hukum, hingga masyarakat yang menilai hubungan antara profesi hukum dan pers seharusnya tetap dibangun atas dasar saling menghormati. Iwakum juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam sistem demokrasi yang perlu dijaga bersama.
Dalam pernyataannya, Iwakum menekankan bahwa wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip profesionalisme, kode etik jurnalistik, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Organisasi tersebut menilai bahwa kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam kehidupan demokrasi, namun penyampaiannya perlu tetap menghormati profesi yang menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik. Menurut Iwakum, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional dapat ditempuh melalui jalur yang tersedia sehingga penyelesaiannya berlangsung secara objektif. Pendekatan tersebut dinilai lebih konstruktif dibandingkan penyampaian pernyataan yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi wartawan secara keseluruhan. Sikap saling menghormati antarlembaga maupun antarpihak dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga iklim demokrasi yang sehat.
Perdebatan mengenai hubungan antara narasumber dan media bukan merupakan hal baru dalam dunia jurnalistik. Dalam praktiknya, pemberitaan terhadap suatu perkara atau isu publik kerap menimbulkan perbedaan pandangan dari berbagai pihak yang merasa berkepentingan terhadap informasi yang disampaikan. Karena itu, keberadaan mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penyelesaian sengketa pers menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers dan perlindungan terhadap hak setiap individu. Para pemerhati komunikasi menilai bahwa dialog yang terbuka dan berlandaskan etika merupakan langkah yang lebih efektif dibandingkan membangun polemik yang berpotensi memperluas kesalahpahaman di ruang publik. Dengan demikian, hubungan antara media dan narasumber tetap dapat terpelihara secara profesional.
Di sisi lain, sejumlah pengamat hukum dan media memandang bahwa profesi wartawan dan profesi advokat memiliki tujuan yang sama dalam konteks pelayanan kepada masyarakat, meskipun menjalankan fungsi yang berbeda. Wartawan bertugas menyampaikan informasi berdasarkan fakta yang telah melalui proses verifikasi, sedangkan advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum terhadap kepentingan klien sesuai ketentuan yang berlaku. Kedua profesi tersebut dinilai memiliki kontribusi besar dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, komunikasi yang baik antara insan pers dan kalangan praktisi hukum menjadi aspek penting untuk menghindari munculnya kesalahpahaman yang dapat memengaruhi kepercayaan publik. Sikap saling menghargai dinilai menjadi modal utama dalam menjaga kualitas ruang publik yang sehat.
Polemik yang berkembang turut memunculkan diskusi lebih luas mengenai pentingnya menjaga marwah profesi di tengah derasnya arus informasi digital. Kehadiran media sosial membuat setiap pernyataan tokoh publik dapat dengan cepat menyebar dan memunculkan beragam interpretasi di masyarakat. Dalam kondisi tersebut, berbagai organisasi profesi mengingatkan agar setiap pihak tetap mengedepankan etika komunikasi dan menghormati peran masing-masing profesi dalam kehidupan berbangsa. Perbedaan pandangan dinilai sebagai hal yang wajar selama disampaikan melalui cara yang bertanggung jawab dan tidak mengarah pada generalisasi terhadap kelompok profesi tertentu. Pendekatan yang mengedepankan dialog, klarifikasi, dan penghormatan terhadap mekanisme yang berlaku diharapkan mampu menjaga hubungan baik antara insan pers, praktisi hukum, serta masyarakat luas dalam mendukung iklim demokrasi yang sehat dan terbuka.
Perhatian publik terhadap polemik ini juga menunjukkan bahwa hubungan antara tokoh publik dan media selalu menjadi sorotan karena keduanya memiliki peran penting dalam membentuk opini masyarakat. Pernyataan yang disampaikan oleh figur publik kerap mendapat perhatian luas dan dapat memicu berbagai respons dari organisasi profesi maupun masyarakat umum. Oleh sebab itu, kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang publik menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman ataupun persepsi yang dapat merugikan profesi tertentu. Di sisi lain, insan pers juga diharapkan terus menjalankan tugas jurnalistik secara independen, berimbang, dan berlandaskan etika sehingga kepercayaan masyarakat terhadap media tetap terjaga.
Polemik antara Iwakum dan Hotman Paris menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika kehidupan demokrasi yang sehat. Namun demikian, setiap perbedaan sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, saling menghormati, dan mengedepankan mekanisme yang berlaku. Dengan menjaga etika dalam menyampaikan kritik maupun tanggapan, hubungan antara profesi hukum dan profesi jurnalistik diharapkan tetap harmonis sehingga keduanya dapat terus menjalankan fungsi masing-masing untuk kepentingan masyarakat. Pada akhirnya, penghormatan terhadap profesi, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers merupakan unsur penting dalam memperkuat sistem demokrasi yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.