Bogor, 23 September 2026 – Aktor Atalarik Syach mendapatkan perkembangan baru dalam sengketa tanah yang telah dihadapinya selama lebih dari satu dekade. Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) mulai melakukan pemeriksaan terkait dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan eksekusi rumah dan tanah di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Atalarik menjalani pemeriksaan klarifikasi bersama kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Cibinong pada Selasa, 22 September 2026. Pemeriksaan tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya diajukannya terkait proses eksekusi. Bawas MA juga berencana meminta keterangan dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Laporan Atalarik tercatat dengan nomor 1266/BP/A/SIWAS/V/2024 dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim oleh mantan Ketua PN Cibinong. Persoalan yang dilaporkan berhubungan dengan eksekusi lahan seluas 7.350 meter persegi di Kampung Kempong, Desa Pakansari, Cibinong. Pihak Atalarik menilai pelaksanaan eksekusi tersebut tidak sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dalam pemeriksaan terbaru, Bawas MA mendalami data dan kronologi yang disampaikan Atalarik serta tim hukumnya. Karena pemeriksaan bersifat tertutup, rincian materi klarifikasi tidak seluruhnya disampaikan kepada publik.
Kuasa hukum Atalarik, Sopyan, mengatakan pihaknya melihat pemeriksaan tersebut sebagai perkembangan positif. Menurut dia, Bawas MA telah merespons laporan dan berencana memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan putusan maupun pelaksanaan eksekusi. Salah satu pokok yang dipersoalkan adalah dugaan ketidaksesuaian antara penetapan eksekusi dan amar putusan pengadilan. Tim hukum juga mempertanyakan luasan tanah yang akhirnya terkena proses eksekusi. Namun, dugaan kejanggalan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan Bawas MA.
Perkara tanah tersebut bermula dari gugatan perdata yang diajukan Dede Tasno pada 2015 dan terdaftar dengan nomor 162/Pdt.G/2015/PN Cbi. Pihak Atalarik menyatakan tanah yang kemudian terkena sengketa telah dibelinya secara bertahap pada periode 2000 hingga 2003. Menurut tim hukumnya, sebagian aset tersebut memiliki empat Sertifikat Hak Milik (SHM) aktif dan satu Akta Jual Beli yang mereka sebut tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan. Empat sertifikat yang dipersoalkan masing-masing bernomor 7144, 4475, 10376, dan 3683. Klaim mengenai status sertifikat tersebut menjadi salah satu materi yang dibawa pihak Atalarik ketika mengadukan persoalan ke Komisi III DPR RI.
Tim kuasa hukum juga menyoroti perbedaan luas tanah dalam rangkaian perkara. Mereka menyatakan empat AJB yang dibatalkan memiliki total luas 2.839 meter persegi, sementara eksekusi dilakukan terhadap area yang disebut mencapai 7.350 meter persegi. Di sisi lain, hasil plotting Badan Pertanahan Nasional yang mereka rujuk menunjukkan luas sekitar 5.880 meter persegi. Perbedaan angka tersebut menjadi salah satu alasan pihak Atalarik mempertanyakan pelaksanaan eksekusi. Mereka berpendapat kondisi itu perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan objek yang dieksekusi benar-benar sesuai dengan putusan.
Persoalan lain yang disampaikan adalah proses pemberitahuan atau aanmaning. Tim hukum Atalarik mengklaim surat mengenai perkara dikirimkan ke alamat lama yang telah ditinggalkan Atalarik sejak 2003. Mereka menilai kondisi tersebut membuat Atalarik tidak memperoleh kesempatan yang memadai untuk melakukan perlawanan sebagai pihak ketiga. Selain itu, rumah milik kakaknya, Vicitra Ihsanat, disebut ikut terkena pembongkaran meskipun pihak Atalarik mengklaim bangunan tersebut bukan bagian dari objek sengketa. Seluruh klaim tersebut menjadi bagian dari keberatan pihak Atalarik dan masih memerlukan penilaian melalui mekanisme hukum serta pengawasan yang sedang berjalan.
Sebelum pemeriksaan terbaru, Atalarik telah membawa persoalannya ke Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 15 September 2026. Dalam forum tersebut, Kepala Bawas MA Muh. Djauhar Setyadi menjelaskan laporan Atalarik telah diterima sejak 19 Mei 2024. Bawas MA kemudian meminta klarifikasi kepada PN Cibinong pada 25 Juni 2024 dan memperoleh jawaban pada 10 Juli 2024. Menurut Djauhar, jawaban tersebut belum menjawab substansi pengaduan sehingga diperlukan pembentukan tim pemeriksa. Bawas MA menegaskan pengawasan diarahkan pada dugaan pelanggaran etik dan prosedur, bukan mencampuri substansi putusan hakim.
Atalarik menyambut pemeriksaan tersebut sebagai perkembangan yang memberikan harapan setelah sengketa berlangsung bertahun-tahun. Ia menyampaikan apresiasi karena proses yang dimulai dari pengaduan hingga pembahasan bersama Komisi III DPR akhirnya mendapatkan tindak lanjut dari Bawas MA. Meski demikian, pemeriksaan tersebut belum berarti pihak Atalarik dinyatakan benar dalam seluruh keberatannya. Bawas MA masih harus meminta keterangan dan memeriksa pihak-pihak terkait sebelum menentukan hasil pengawasan. Tahapan berikutnya diperkirakan mencakup pemanggilan saksi serta pihak pengadilan yang berhubungan dengan pelaksanaan eksekusi.
Bawas MA sebelumnya menjelaskan bahwa setiap laporan yang memenuhi syarat akan melalui proses pemeriksaan sebelum ditentukan apakah terdapat pelanggaran. Pada pertengahan September, terdapat 106 laporan yang telah memenuhi syarat dan masih menunggu pembentukan tim pemeriksa. Kepala Bawas MA menyatakan setiap pengaduan yang telah masuk tahap pemeriksaan akan memiliki hasil akhir, baik berupa kesimpulan tidak terbukti maupun rekomendasi sanksi apabila pelanggaran ditemukan. Dengan demikian, pemeriksaan terhadap perkara Atalarik merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal peradilan. Hasil akhirnya tetap menunggu seluruh proses klarifikasi dan pemeriksaan selesai.
Perkembangan terbaru membuat sengketa tanah Atalarik Syach memasuki tahapan baru setelah berlarut sejak perkara perdata muncul pada 2015. Fokus saat ini bukan mengadili kembali substansi putusan, melainkan memeriksa keberatan mengenai prosedur dan pelaksanaan eksekusi yang dilaporkan pihak Atalarik. Tim hukumnya berharap pemeriksaan dapat memperjelas status sejumlah SHM yang mereka klaim ikut terkena eksekusi serta perbedaan luas objek tanah. Bawas MA selanjutnya akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap relevan. Sampai proses tersebut selesai, dugaan ketidaksesuaian eksekusi tetap berstatus sebagai klaim yang sedang diperiksa dan belum menjadi temuan final lembaga pengawas.