Jakarta, 22 September 2026 – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menghadapi persidangan setelah perkara yang menjeratnya memasuki tahap penuntutan. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti telah dilimpahkan penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 18 September 2026. Febrie berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan dugaan pemerasan sebagai salah satu tindak pidana asal. Penuntut umum memiliki waktu 20 hari untuk menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Penahanan Febrie selanjutnya berada dalam kewenangan penuntut umum dan ia kemungkinan tetap ditempatkan di Rutan KPK.
Menjelang persidangan, Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyoroti tantangan yang akan dihadapi Kejaksaan Agung dalam membawa perkara mantan pejabat tingginya sendiri ke pengadilan. Peneliti LSAK Ahmad A. Hariri menilai perkara tersebut merupakan kasus berprofil tinggi yang membutuhkan strategi hukum kuat dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, berbagai celah hukum berpotensi digunakan pihak terdakwa dalam proses pembelaan. Karena itu, LSAK menilai jaksa perlu memiliki ketajaman dalam menentukan konstruksi dakwaan, baik menggunakan pasal pemerasan, TPPU, maupun kombinasi dakwaan sesuai bukti yang tersedia. Pandangan tersebut merupakan penilaian LSAK dan bukan kesimpulan mengenai kesalahan Febrie, yang tetap harus dibuktikan di pengadilan.
LSAK juga menilai pembuktian dugaan pemerasan menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan mendatang. Hariri mengaitkan tantangan tersebut dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta penanganan perkara ASABRI dan Jiwasraya yang disebut dalam konstruksi dugaan perkara. Menurut LSAK, Kejaksaan harus mampu memaparkan fakta secara terbuka apabila unsur pemerasan digunakan dalam dakwaan. Hal tersebut dinilai penting karena terdakwa merupakan mantan pejabat tinggi di institusi yang kini menangani proses penuntutannya. Kejaksaan sebelumnya menyatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, terukur, serta tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
Perkara Febrie telah melalui rangkaian penyidikan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 pada 17 September 2026. Sehari kemudian, penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada penuntut umum di Kejari Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan dugaan pemerasan akan menjadi bagian dari tindak pidana asal dalam perkara TPPU. Seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan penyidik juga diserahterimakan secara administratif dalam proses tahap dua tersebut. Setelah surat dakwaan selesai disusun, perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor untuk mendapatkan jadwal persidangan dan penunjukan majelis hakim.
Sebelum tahap penuntutan, Tim 9 Kejaksaan Agung telah melakukan koordinasi dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rapat koordinasi pada 15 September menghasilkan kesepakatan agar perkara segera dilimpahkan ke tahap penuntutan untuk memberikan kepastian hukum. Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyatakan konstruksi perkara telah dibahas bersama lembaga terkait. Kejaksaan menyebut dugaan yang ditangani mencakup tindak pidana asal berupa korupsi dan pemerasan serta TPPU. Rudi juga menegaskan seluruh proses penyidikan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam penyidikan TPPU, aparat sebelumnya mengaitkan perkara dengan temuan emas sekitar 74 kilogram dan uang tunai dalam jumlah besar. Polisi pada Juli 2026 menyatakan emas seberat 74,01 kilogram yang disita dalam perkara tersebut telah diperiksa dan dinyatakan asli dengan kadar 23 karat. Penyidik kemudian menelusuri asal-usul aset dan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan. Selain Febrie, terdapat pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara. Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Febrie sendiri telah menyampaikan bantahan terhadap dugaan pemerasan yang diarahkan kepadanya. Ia mengatakan selama sekitar 33 tahun menjadi jaksa tidak pernah dijatuhi hukuman pengawasan dan berharap majelis hakim nantinya dapat melihat perkara secara jernih. Febrie juga meminta penyidik membuktikan kepemilikan barang-barang yang dijadikan barang bukti. Ia mengklaim tidak mempunyai izin usaha pertambangan, tidak pernah meminta proyek pemerintah, tidak memiliki konsesi sawit, serta tidak pernah meminta kuota impor. Klaim tersebut merupakan bagian dari pembelaan Febrie dan akan berhadapan dengan bukti serta argumentasi penuntut umum dalam persidangan.
Kuasa hukum Febrie juga menyatakan kliennya siap menghadapi pengujian pokok perkara. Tim pembela sebelumnya menempuh jalur praperadilan terkait proses hukum yang dijalankan terhadap mantan Jampidsus tersebut. Setelah tahapan itu selesai, perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok dan kemudian memasuki tahap penuntutan. Persidangan nantinya menjadi forum bagi jaksa untuk membuktikan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan sekaligus bagi pihak Febrie untuk mengajukan bantahan dan bukti pembelaan. Majelis hakim kemudian akan menilai keseluruhan alat bukti serta argumentasi kedua pihak sebelum menjatuhkan putusan.
LSAK memandang persidangan Febrie juga menjadi ujian bagi Kejaksaan Agung dalam menjaga objektivitas ketika menangani mantan pejabat internal. Lembaga tersebut mendorong proses hukum berlangsung transparan dan tidak berhenti pada formalitas penuntutan. Menurut Hariri, perkara ini dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan dan tata kelola internal Korps Adhyaksa. LSAK juga mengaitkan penanganan perkara dengan kebutuhan pembenahan kelembagaan yang lebih luas. Pandangan itu merupakan rekomendasi LSAK, sedangkan penentuan pertanggungjawaban pidana Febrie sepenuhnya berada dalam proses peradilan.
Tahapan berikutnya kini berada di tangan jaksa penuntut umum yang harus menyelesaikan surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor. Ketika perkara resmi didaftarkan, pengadilan akan menentukan majelis hakim serta jadwal sidang perdana. Dakwaan kemudian menjadi dasar pemeriksaan perkara dan akan memperlihatkan secara lebih rinci konstruksi hukum yang digunakan penuntut umum. Di sisi lain, Febrie dan tim hukumnya mempunyai kesempatan untuk mengajukan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang disampaikan. Dengan demikian, persidangan mendatang akan menjadi tahap utama untuk menguji bukti, klaim penyidik, serta bantahan terdakwa secara terbuka di hadapan majelis hakim. Sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, Febrie tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.