Jakarta, 26 September 2026 –
Indonesia memperkuat langkah untuk menjadi salah satu pusat industri halal dunia dengan mengandalkan besarnya pasar domestik, basis industri yang berkembang, serta penguatan ekosistem halal dari hulu hingga hilir. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pengembangan industri halal menjadi bagian dari strategi meningkatkan daya saing industri nasional sekaligus memperluas posisi Indonesia dalam perekonomian global. Peluang tersebut semakin besar seiring pertumbuhan konsumsi masyarakat Muslim dunia pada berbagai sektor ekonomi syariah. Pada 2024, konsumsi Muslim global di enam sektor ekonomi syariah mencapai sekitar 2,6 triliun dolar AS dan diperkirakan meningkat menjadi 3,56 triliun dolar AS pada 2029. Pemerintah ingin Indonesia tidak hanya menjadi pasar besar, tetapi juga produsen dan pemasok utama produk halal dunia.
Potensi dari dalam negeri dinilai menjadi salah satu modal terpenting untuk mencapai target tersebut. Konsumsi rumah tangga Indonesia pada semester pertama 2026 tercatat sekitar Rp5.974,9 triliun, sementara jumlah penduduk Muslim mencapai sekitar 252,8 juta jiwa. Besarnya konsumen tersebut memberikan pasar awal yang kuat bagi industri sebelum memperluas penetrasi produk ke tingkat internasional. Agus menilai Indonesia memiliki dua kekuatan utama, yakni pasar domestik yang besar dan basis industri yang sudah kuat serta terus berkembang. Kombinasi tersebut diharapkan mampu mendorong transformasi Indonesia dari konsumen menjadi pemain utama dalam rantai nilai halal global.
Posisi Indonesia dalam industri halal internasional juga terus berkembang. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, Indonesia berada di peringkat keempat dalam ekosistem industri halal dunia. Pada sektor makanan halal, Indonesia berada di posisi ketiga, sedangkan modest fashion mempertahankan posisi pertama dan sektor farmasi serta kosmetik halal berada di peringkat keempat. Hingga akhir semester pertama 2026, tercatat sekitar 2,67 juta perusahaan industri telah memiliki sertifikat halal. Jumlah produk industri yang tersertifikasi halal mencapai sekitar 5,49 juta produk dengan total 2,76 juta sertifikat halal.
Meski memiliki modal besar, pemerintah mengakui masih terdapat tantangan dalam memperkuat perdagangan produk halal Indonesia. Pada 2024, ekspor produk halal Indonesia ke negara-negara anggota Organisasi Kerja Sama Islam tercatat sekitar 12,51 miliar dolar AS. Pada periode yang sama, nilai impor produk halal dari negara-negara tersebut mencapai sekitar 31,52 miliar dolar AS. Kondisi itu menunjukkan kapasitas produksi nasional masih perlu diperkuat agar Indonesia dapat mengurangi ketergantungan terhadap produk impor sekaligus meningkatkan kontribusi ekspor. Di sisi investasi, Indonesia pada 2025 tercatat sebagai penerima Foreign Direct Investment terbesar ketiga di antara negara anggota OKI dengan nilai sekitar 24,2 miliar dolar AS.
Untuk memperkuat fondasi industri halal, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal 2025–2029. Pemerintah juga menyusun Kebijakan Industri Nasional 2026–2030 serta melakukan revisi terhadap Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional 2015–2035. Strateginya mencakup penguatan ekosistem halal dari hulu sampai hilir, peningkatan daya saing dan inovasi, perluasan akses pasar, pengembangan sumber daya manusia, serta kolaborasi antarpemangku kepentingan. Sertifikasi halal juga diarahkan bukan sekadar sebagai pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka pasar ekspor.
Penguatan tersebut turut diperlihatkan melalui penyelenggaraan Industrial Festival x Halal Indo 2026 di ICE BSD, Tangerang, yang menjadi ruang pertemuan pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya. Kementerian Agama menilai pengembangan ekosistem halal membutuhkan kolaborasi lintas sektor agar pertumbuhannya dapat berlangsung secara berkelanjutan. Indonesia sebelumnya juga menjadi tuan rumah The 5th Summit of Halal 20 atau H20 pada 18–20 September 2026. Forum tersebut membahas antara lain perdagangan halal global, investasi, rantai pasok lintas negara, hingga kemungkinan pengembangan sistem pengakuan sertifikasi yang lebih terintegrasi. Berbagai agenda tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat keterhubungan industri halal Indonesia dengan pasar internasional.
Pemerintah menilai besarnya pasar global memberikan peluang bagi industri makanan dan minuman, farmasi, kosmetik, fesyen, serta berbagai sektor terkait untuk meningkatkan kapasitas produksi dan ekspor. Tantangan berikutnya adalah memastikan sertifikasi, kualitas produk, inovasi, efisiensi produksi, dan akses pasar berkembang secara bersamaan sehingga produk Indonesia mampu bersaing secara internasional. Penguatan industri halal juga diharapkan menciptakan nilai tambah yang lebih besar di dalam negeri serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja baru. Dengan pasar domestik yang besar dan ekosistem yang terus diperkuat, Indonesia memiliki fondasi untuk meningkatkan perannya dalam rantai pasok halal global. Pemerintah kini mendorong momentum tersebut diterjemahkan menjadi peningkatan kapasitas produksi dan ekspor sehingga Indonesia tidak hanya menjadi salah satu konsumen produk halal terbesar, tetapi juga semakin kuat sebagai produsen dan pemasok bagi pasar dunia.